Total Tayangan Halaman

Sabtu, 22 Januari 2011

profesi keguruan

  1. PENDAHULUAN
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsure pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki terhadap pembinaan kepribadian peserta didik. Kesadaran umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
  1. menguasai bahan pengajaran
  2. merencanakan program belajar-mengajar
  3. melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
  4. menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Kemudian aspek-aspek apa saja yang dapat mendorong seorang guru dapat mengembangkan proses belajar mengajar? Apa indikatornya? Serta kompensasi macam apa yang dijalankan guna tercapainya proses belajar mengajar dalam upaya mengembangkan profesionalismenya?
  1. LANDASAN
Profesi Keguruan, Kata Profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lainprofesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Suatu profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar berupa ketrampilan menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan prosedur teknis. Guru memerlukan kompetensi khusus yang berkenaan dengan tugasnya. Hal itu karena pendidikan tidak terjadi secara alami, tetapi dengan disengaja (disadari). Hubungan yang sederhana dan akal sehat saja belum cukup untuk melaksanakan pengajaran yang baik. Kompetensi guru tentu saja sinkron dengan bidang tugasnya, yaitu pengajaran, bimbingan dan administrasi. Ada anggapan bahwa untuk menjadi guru tidak perlu mempelajari metode mengajar, karena kegiatan mengajar bersifat praktis dan alami, siapapun dapat mengajar asalkan memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diajarkan. Dari pengalamannya, orang kelak akan dapat meningkatkan kualitas pengajarannya. Memang ada orang yang kebetulan dapat mengajar dengan baik tanpa mempelajari metode mengajar, tetapi ada pula yang juga kebetulan tidak dapat mengajar dengan baik karena tidak memperlajarinya. Pada dasarnya, guru-guru “kebetulan” itu bersandar kepada pengalaman pribadinya di dalam mengajar. Pada dasrnya pula, metodologi pengajaran merupakan hasil pengkajian dan pengujian terhadap pengalaman yang tidak lagi kebetulan, tetapi pengalaman yang mempunyai kebenaran berdasarkan metode ilmiah. Dengan demikian, metodologi pengajaran jauh lebih memberikan kemudahan kepada guru dalam menjalankan tugas mengajar. Di samping itu, ilmu pengetahuan dan orientsai pendidikan di zaman sekarang mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini menuntut guru untuk memperkaya diri dengan ilmu pengetahuan dan orientasi pendidikan yang baru serta metode-metode mengajar yang sesuai dengan perkembangan baru tersebut. Keberadaan metodologi pengajaran menunjukkan pentingnya kedudukan metode dalam system pengajaran. Tujuan dan isi pengajaran yang baik tanpa didukung metode penyampaian yang baik dapat melahirkan hasil yang tidak baik. Atas dasar itu, pendidikan penaruh perhatian yang besar terhadap masalah metode.
  1. PROSES PERKEMBANGAN DAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
Para ahli mengumakakan definisi belajar yang berbeda-beda, namun tampaknya ada semacam kesepakatan di antara mereka yang menyatakan bahwa perbuatan belajar mengandung perubahan dalam diri seseorang yang telah melakukan perbuatan belajar. Perubahan itu bersifat intensional berarti perubahan itu terjadi karena pengalaman atau praktik yang dilakukan pelajar dengan sengaja dn disadari bukan kebetulan. Sifat positif berarti perubahan itu bermanfaat sesuai dengan harapan pelajar. Sifat aktif berarti perubahan itu terjadi karena usaha yang dilakukan pelajar, bukan terjadi dengan sendirinya seperti karena proses kematangan. Sifat efektif berarti perubahan itu memberikan pengaruh dan manfaat bagi pelajar. Adapun sifat fungsional berarti perubahan itu relative ttap serta dapat diproduksi atau dimanfaatkan setiap kali dibutuhkan.
Perubahan dalam belajar bisa berbentuk kecakapan, kebiasaan, sikap, pengertian, pengetahuan atau apresiasi (penghargaan) perubahan tersebut bisa meliputi keadaan dirinya, pengetahuannya, atau perbuatannya. Artinya; Orang yang sudah melakukan perbuatan belajar bisa merasa lebih bahagia, lebih pandai menjaga kesehatan, memanfaatkan alam sekitar, meningkatkan pengabdian untuk kepentingan umum, dapat berbicara lebih baik dapat memainkan suatu alat musik atau melakukan suatu perbedaan, perubahan tersebut juga bisa bersifat pengadaan penambahan ataupun perluasan, pendek kata, di dalam diri seorang pelajar terdapat perbedaan keadaan antara sebelum dan sesudah melakukan kegiatan belajar.
Pengertian di atas memberi petunjuk bahwa keberhasilan belajar dapat diukur berdasarkan perbedaan cara berpikir merasa dan berbuat sebelum dan sesudah memperoleh pengalaman belajar dalam menghadapi situasi yang serupa. Umpamanya sebelum belajar pelajar belum dapat berwudlu, kemudian terjadi proses belajar mengajar, guru memberitahukan kepada pelajar syarat, rukun, bacaan dan tata cara berwudlu lalu pelajar mempraktikannya dan berlatih sampai akhirnya pelajar mampu berwudlu. Contoh lain pelajar diminta guru untuk berenang dari satu tepi kolam ke tepi yang lain, pelajar yang belum mengenal sama sekali situasi kolam renang langsung terjun dan hampir tenggelam. Guru yang memang sudah mengantisipasi bahwa hal itu akan terjadi segera membantunya dan mengajarinya cara berenang. Setelah belajar ia akhirnya dapat berenang, dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan pada cara pendekatan pelajar yang bersangkutan dalam menghadapi tugas-tugas selanjutnya merupakan bukti bahwa kegiatan belajar telah berhasil.
Bagaimana manusia belajar atau bagaimana belajar terjadi? Apa tanda-tanda bahwa ia telah belajar atau apa saja manifestasi belajar itu? Persoalan pertama berkaitan dengan perbuatan belajar, sedangkan persoalan kedua mengenai hasil belajar. Dengan mengetahui dua persoalan tersebut guru diharapkan dapat menentukan strategi dan langkah-langkah taktis pengajaran karena pengajaran adalah membuat pelajar belajar. Istilah “pelajar” dipilih ketimbang “pelajar” untuk menekankan pengertian tersebut.
Ada kecenderungan di masa sekarang untuk melupakan bahwa hakikt pendidikan adalah belajarnya pelajar, bukan mengajarnya guru, guru mendapat posisi yang istimewa dalam proses pendidikan sementara keinginana dan kemampuan pelajar secara mandiri untuk menciptakan, menemukan dan belajar untuk dirinya sendiri diabaikan. Hal itu telah merendahkan peranan pelajar dalam proses pendidikan, padahal belajar, sebagaimana ditekankan oleh John Dewey, menyangkut apa yang harus dikerjakan oleh pelajar untuk dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, inisiatif belajar harus dating dari pelajar sendiri, guru hendaknya memposisikan diri sebagai pembimbing dan pengarah yang mengemudikan perahu, sedangkan tenaga untuk menggerakkan perahu tersebut berasal dari pelajar. Guru harus mendorong pelajar untuk belajar mandiri dengan dan bagi diri mereka sendiri, dengan kata lain, guru harus menjamin bahwa pelajar mampu menerima tanggung jawab untuk belajar dengan mengembangkan sikap dan antusiasnya. Dipandang dari pengertian di atas, barangkali tidak berlebihan jika dikatakan bahwa sebenarnya tidak ada “tujuan pengajaran” yang ada hanyalah tujuan belajar dilihat dari posisi guru sebagai pendorong kegiatan belajar maka tujuan trsebut “tujuan pembelajaran”.
Untuk mencapai interaksi belajar mengajar dibutuhkan komunikasi anatra guru dan peserta didik yang memadukan dua kegiatan. Yaitu kegiatan mengajar (usaha guru) dan kegiatan belajar (tugas peserta didik). Guru perlu mengembangkan pola komunikasi yang efektif dalam proses belajar mengajar, karena seringkali kegagalan pengajaran disebabkan oleh lemahnya system komunikasi. Tujuan yang telah dirumuskan dengan jelas sangat membantu guru dalam membuat perencanaan, demikian halnya dengan prinsip-prinsip psikologi. Dalam perencanaan program pengajaran, banyaknya pengalaman guru dalam memilih prosedur pengajaran akan sangat membantunya dalam mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Sistem pengajaran di sekolah sekarang ini mengelompokkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai ke dalam tiga bidang, yaitu :
  1. segi kognitif yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penerapan (aplikasi), analisis, sintesis dan evaluasi.
  2. Segi efektif yang meliputi memperhatikan, merespon, menghayati dan menginternalisasi nilai.
  3. Segi psikomotorik yang meliputi persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan terbiasa dan gerakan (respons) kompleks.
  1. PENUTUP / KESIMPULAN
Aspek-aspek yang berhubungan dengan kediatan belajar mengajar jika diidentifikasi melalui cirri-ciri kegiatan yang disebut belajar adalah suatu aktivitas yang menghasilakn perubahan pada diri individu yang belajar baik actual maupun potensial, perubahan itu pada pokoknya adalah didapatkannya kemampuan baru yang berlaku dalam waktu yang relative lama dan yang jelas perubahan itu terjadi karena proses dan usaha.
Kondisi fisiologis juga sangat berpengaruh terhdap belajar seseorang, orang yang sehat jasmaninya akan lain belajarnya dari orang yang kurang sehat. Dan yang tidak kalah penting adalah kondisi panca indera terutama penglihatan dan pendengaran.
Semua keadaan dan fungsi psikologis tentu saja berpengaruh terhadap proses belajar, beberapa factor psikologis yang utama meliputi, minat, kecerdasan, bakat, motivasi, dan kemampuan-kemampuan kognitif. Msseski diakui tujuan pendidikan itu meliputi 3 aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor namun yang terutama adalah aspek kognitif, dan bahkan aspek kognitif sajalah yang perlu dikembangkan.
REFERENSI
    1. Syah, Muhibin. 2003. Psikologi Belajar, Jakarta PT Raja Grafindo Persada.
    2. Winkel, WS. 1991. Psikologi Pengajaran. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia.
    3. Purwanto, M. Ngalim. 2004. Psikologi Pendidikan. Bandung PT Remaja Rosdikarya.
    4. DR. H. A. Qodri A. Azizy, MA. 2002. Psikologi Pendidikan Agama. Departemen Agama RI.

      Pengertian dan Syarat Profesi
      Profesi adalah
      suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
      Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
      a. Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
      b. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
      c. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
      d. Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
      e. Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
      Persyaratan yang harus dimiliki oleh suatu profesi :
      a. Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
      b. Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
      c. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
      d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
      e. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
      f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
      g. Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
      h. Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.

      Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui sebagai sebuah persyaratan.
      2. Pengertian Profesi Keguruan
      Guru adalah
      suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
      Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
      3. Kode Etik Profesi Keguruan
      Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
      Kode etik guru terdiri atas :
      a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
      b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
      c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
      d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
      e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
      f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
      g. Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
      h. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
      4. Pengembangan Profesi Keguruan
      Kegiatan pengembangan profesi adalah
      kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
      Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah
      untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
      a. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
      b. Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
      c. Menciptakan karya seni.
      d. Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
      e. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
      BAB II
      KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
      1. Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
      Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
      Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain sebagai berikut :
      a. Memiliki kepribadian sebagai guru.
      b. Menguasai landasan kependidikan.
      c. Menguasai bahan pelajaran.
      d. Menyusun program pengajaran.
      e. Melaksanakan proses belajar-mengajar.
      f. Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
      g. Melaksanakan bimbingan.
      h. Melaksanakan administrasi sekolah.
      i. Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
      j. Melaksanakan penelitian sederhana.
      2. Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
      Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
      a. Kompetensi pedagogik.
      b. Kompetensi profesional.
      c. Kompetensi pribadi.
      d. Kompetensi sosial.
      3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
      (1) Kompetensi pedagogik
      a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
      b. Kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar.
      c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses belajar mengajar.
      (2) Kompetensi profesional
      a. Guru mampu mengelola program belajar mengajar.
      b. Kemampuan mengelola kelas.
      c. Guru mampu menggunakan media dan sumber pengajaran.
      d. Guru menguasai landasan-landasan kependidikan.
      e. Guru mampu mengelola interaksi belajar mengajar.
      f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
      g. Guru mengenal fungsi serta program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
      h. Guru mengenal dan mampu ikut penyelenggaraan administrasi sekolah.
      i. Guru memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
      (3) Kompetensi Pribadi
      a. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
      b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
      c. Kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para siswanya.
      (4) Kompetensi Sosial
      a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
      b. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
      c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
      d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
      e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
      f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
      g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.
      BAB III
      PERAN PROFESI GURU
      DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
      1. Hakikat Pembelajaran
      Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
      2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
      (1) As instructor
      Guru bertugas memberikan pengajaran di dalam sekolah (kelas).
      (2) As conselor
      Guru berkewajiban memberikan bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
      (3) As leader
      Guru mengadakan superisi atas keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara demoktaris.
      (4) As scientist
      Guru menyampaikan pengetahuan kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
      (5) As person
      Sebagai pribadi setiap guru harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua dan masyarakat.
      (6) As comunicator
      Guru sebagai pelaksana menghubungkan sekolah dan masyarakat.
      (7) As modernisasi
      Guru memegang peranan sebagai pembaharu.
      (8) As contruktor
      Membantu berhasilnya rencana pembangun masyarakat.
      3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
      Guru dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
      4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
      Seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai:
      1. Konservator (pemelihara)
      2. Inovator (Pengembangan)
      3. Transmitor (Penerus)
      4. Transformator (Penterjemah)
      5. Organisator (penyelenggaraan)
      5. Strategi dalam evaluasi pembelajaran
      Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah diberikannya.
      Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
      1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
      2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
      3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
      4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
      5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan dengan baik.
      6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
      BAB IV
      PERAN PROFESI GURU
      DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
      1. Pengertian Administrasi Pendidikan
      Ialah kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
      2. Fungsi Administrasi Pendidikan
      Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian usaha itu.
      3. Ruang Lingkup Administrasi
      Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
      a. Bidang administrasi material.
      b. Bidang administrasi personal
      c. Bidang administrasi kurikulum
      4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
      Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
      a. Merencanakan
      Menyusun tujuan pengajaran
      b. Mengorganisasikan
      Menghubungkan seluruh sumber daya
      c. Memimpin
      Memberi motivasi para peserta didik
      d. Mengawasi
      Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
      BAB V
      PERAN PROFESI GURU
      DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
      1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
      Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
      Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
      2. Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
      Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik dapat:
      1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
      2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
      3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
      4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
      3. Landasan Bimbingan dan Konsling
      1. Landasan filosofis
      2. Landasan Historis
      3. Landasan Religius
      4. Landasan Psikologis
      5. Landasan Sosial budaya
      6. Landasan Ilmiah dan teknologi
      7. Landasan pedagogis.
      4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan Konsling
      Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konsling adalah:
      1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
      2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta pengumpulan data tentang siswa tersebut.
      3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.
      4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani layanan yang dimaksud itu.
      5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
      BAB VI
      ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
      1. Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
      Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.
      2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
      PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.
      KONSEP PROFESI KEGURUAN
      Profesi Keguruan
      BAB 1. KONSEP PROFESI KEGURUAN
      Pada Bab ini, kami akan mencoba untuk menjelaskan Konsep Profesi Keguruan dilihat dari pengertian, syarat-syarat, kode etik profesi, organisasi, dan perkembangannya.
      1.1. Pengertian Profesi
      Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
      1.2. Syarat-syarat Profesi
      Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
      1. Standar unjuk kerja.
      2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas.
      3. Akademik yang bertanggung jawab.
      4. Organisasi profesi.
      5. Etika dan kode etik profesi.
      6. Sistem imbalan.
      7. Pengakuan masyarakat.
      Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
      1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
      2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
      3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
      4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
      5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
      6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
      7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
      8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
      Guru sebagai Profesi
      Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
      Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
      Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
      Hal inilah yang merupakan salah satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa: (1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2) Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang memadai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar